website BAAK Gunadarma

Biro administrasi dan kemahasiswaan universitas Gunadarma.

Universitas Gunadarma

Universitas berbasis ilmu komputer dan teknologi informasi.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Wednesday, November 20, 2013

Negara Turki

Turki

Nama resmi: Republic of Turkey ---- [ Turkiye Cumhuriyeti ]

Bahasa resmi: Turki, di samping bahasa lain seperti Kurdi, Arab, Armenia, dan Yunani.

Ibukota: Ankara ----

Luas wilayah (km2): 780.580  ----

Penduduk: 67.803.927 orang [per tahun 2000]

Etnis: Turki 80%, dan lainnya 20% terdiri atas Kurdi, Yunani, Armenia, Syiria, Yahudi, Georgia, Lazia, Circasia, Bosnia, Arab.

Agama:   Islam (sunni) 99,8%, dan agama lain seperti Ortodoks Yunan, Gregorian Armenia, Katolik, Ortodoks Syiria, dan Yahudi yang totalnya 0,2%.

Jenis kekuasaan: Republik ---- Awalnya, Turki adalah kesultanan besar di masa Dinasti Utsmany. Namun, kini wilayahnya mengecil hingga sebatas negara Turki saat ini.

Bentuk negara: Kesatuan ---- Pemerintah pusat Turki punya kuasa besar atas pemerintahan lokalnya.

Sistem pemerintahan: Parlementer ---- Turki menerapkan Parlementer. Presiden selaku kepala negara. Perdana Menteri selaku kepala pemerintahan. Namun, Presiden Turki bukan semata-mata "simbol" negara saja. Ia memiliki sharing kuasa eksekutif dengan Perdana Menteri. Sejak amandemen konstitusi 2007, Presiden Turki dipilih oleh Parlemen (The Grand National Assembly/TGNA). Presiden terpilih kemudian mengangkat Perdana Menteri. Perdana Menteri kemudian menyusun Dewan Menteri, dengan susunan yang telah disetujui oleh Presiden. Presiden tidak dapat memberhentikan Menteri tanpa proposal dari Perdana Menteri. Perdana Menteri-lah yang menjalankan pemerintahan sehari-hari di Turki. Jadi, Turki menganut sistem parlementer, dengan beberapa catatan. Sejak 2007, Perdana Menteri dan Dewan Menteri bertanggung jawab kepada Parlemen, bukan Presiden. Ini yang menguatkan bahwa sistem pemerintahan Parlementer-lah yang dianut oleh Turki. Namun, Presiden Turki bukan hanya "penonton" belaka. Presiden punya kewenangan mengembalikan seluruh produk undang-undang ---kecuali UU Anggaran--- kepada Parlemen untuk dipertimbangkan kembali keberlakuannya. Dan, jika Parlemen berkeras untuk tetap memberlakukan tetapi Presiden menolak, Presiden dapat memanfaatkan Mahkamah Konstitusi guna memutuskannya. Selain itu, Presiden memiliki kewenangan untuk mengadakan Pemilu ulangan jika terjadi kebuntuan politik. Peran Presiden yang besar juga terlihat dalam kewenangannya untuk memutuskan penggunaan Angkatan Bersenjata Turki, mengangkat Kepala Kepala-kepala Staf Angkatan Perang, dan bersama-sama TGNA berposisi selaku Panglima Tertinggi Angkatan Perang.

Parlemen:  Unikameral (Turkish Grand National Assembly) ---- TGNA adalah badan legislatif Turki yang kuasa membuat UU nya tidak bisa didelegasikan kepada badan lain. Anggotanya terdiri atas 550 orang yang dipilih secara langsung oleh rakyat. Masa tugasnya 5 tahun.

Negara Turki adalah negara di dua benua. Dengan luas wilayah sekitar 814.578 kilometer persegi, 97% (790.200 km persegi) wilayahnya terletak di benua Asia dan sisanya sekitar 3% (24.378 km persegi) terletak di benua Eropa. Posisi geografi yang strategis itu menjadikan Turki jembatan antara Timur dan Barat. Bangsa Turki diperkirakan berasal dari Asia Tengah. Secara historis, bangsa Turki mewarisi peradaban Romawi di Anatolia, peradaban Islam, Arab dan Persia sebagai warisan dari Imperium Usmani dan pengaruh negara-negara Barat Modern. Hingga saat ini bangunan-bangunan bersejarah masa Bizantium masih banyak ditemukan di Istanbul dan kota-kota lainnya di Turki. Yang paling terkenal adalah Aya Sofya, suatu gereja di masa Bizantium yang berubah fungsinya menjadi mesjid pada masa Khalifah Usmani dan sejak pemerintahan Mustafa Kemal hingga kini dijadikan musium.

Peradaban Islam dengan pengaruh Arab dan Persia menjadi warisan yang mendalam bagi masyarakat Turki sebagai peninggalan Dinasti Usmani. Islam di masa kekhalifahan diterapkan sebagai agama yang mengatur hubungan antara manusia sebagai makhluk dengan Allah SWT sebagai Khalik, Sang Pencipta; dan juga suatu sistem sosial yang melandasi kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Islam yang muncul di Jazirah Arab dan telah berkembang lama di wilayah Persia, berkembang di wilayah kekuasaan Kekhalifahan Turki dengan membawa peradaban dua bangsa tersebut. Perkembangan selanjutnya memperlihatkan pengaruh yang kuat kedua peradaban tersebut ke dalam kebudayaan bangsa Turki. Kondisi ini menimbulkan kekeliruan pada masyarakat awam yang sering menganggap bahwa bangsa Turki sama dengan bangsa Arab. Suatu anggapan yang keliru yang selalu ingin diluruskan oleh bangsa Turki sejak tumbuhnya nasionalisme pada abad ke-19. Selanjutnya arah modernisasi yang berkiblat ke Barat telah menyerap unsur-unsur budaya Barat yang dianggap modern. Campuran peradaban Turki, Islam dan Barat, inilah yang telah mewarnai identitas masyarakat Turki.

Masyarakat Indonesia mengenal Turki sebagai suatu negara berpenduduk mayoritas Muslim. Kita juga mengenal Turki sebagai bangsa yang pernah memimpin dunia Islam selama tujuh ratus tahun, dari permulaan abad ke-13 hingga jatuhnya Kekhalifahan Usmani pada awal abad ke-20. Fenomena kehidupan masyarakat Turki menjadi menarik ketika negara Turki yang berdiri tahun 1923 menyatakan sebagai sebuah negara sekuler, di mana Islam yang telah berfungsi sebagai agama dan sistem hidup bermasyarakat dan bernegara selama lebih dari tujuh abad, dijauhkan peranannya dan digantikan oleh sistem Barat. Tulisan ini mencoba memaparkan fenomena tersebut dari pandangan sosiologi sejarah.

Masakan Turki adalah warisan dari masakan Utsmaniyah, yang dapat dideskripsikan sebagai gabungan dan penyempurnaan masakan Asia Tengah,masakan Timur Tengah dan masakan Balkan.  Masakan Turki juga sebaliknya memengaruhi masakan Asia Tengah, Timur Tengah dan Balkan dan masakan negara-negara tetangga Turki, termasuk masakan Eropa Barat. Orang Utsmaniyah mencampur berbagai masakan tradisional mereka dengan unsur-unsur masakan Timur Tengah. Selain itu, mereka juga mencampur unsur-unsur masakan tradisional bangsa Turkik dengan masakan orang Asia Tengah, misalnya pemakaian yogurt dalam berbagai masakan.

Selain makanan khas Turki yang dapat ditemui di seluruh negeri, masakan Turki mengenal berbagai masakan daerah. Masakan kawasan Laut Hitam(Turki utara) banyak memakai jagung dan anchovi. Turki tenggara (Urfa, Gaziantep, dan Adana) terkenal dengan hidangan seperti kebab, meze, dan hidangan penutup seperti baklava, kadayıf, dan künefe. Di Turki barat terdapat perkebunan zaitun yang luas, sehingga minyak zaitun dipakai sebagai minyak goreng oleh orang Turki barat. Masakan daerah dari kawasan Aegea, Marmara, dan Laut Tengah memperlihatkan ciri-ciri khas masakan Laut Tengah yang ditandai dengan banyak memakai sayuran, daun rempah-rempah, dan ikan. Anatolia Tengah terkenal dengan masakan pasta, sepertikeşkek (kashkak), mantı (terutama dari Kayseri) dan gözleme. Nama masakan Turki sering memakai nama kota atau daerah tempat asal masakan. Dari nama tempat asal masakan bisa diketahui cara memasak dan penggunaan bahan khas dari daerah tersebut.

 

Hukum & Negara

Hukum

Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.

Selanjutnya, agar hukum itu dapat dikenal dengan baik, haruslah mengetahui ciri-ciri hukum. Menurut C.S.T. Kansil, S.H., ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:
a. Terdapat perintah dan/atau larangan.
b. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’.
Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.

Dari beberapa perumusan tentang hukum yang diberikan oleh para sarjana Hukum Indonesia, dapat diambil kesimpulan, bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu:

  1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
  2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
  3. Peraturan itu bersifat memaksa.
  4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

Sumber – sumber Hukum


Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material. Sumber hukum material dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah, konomi dan lain-lain.
Sedangkan sumber hokum formal antara lain :

a)       Undang – Undang (statute)

b)      Kebiasaan (costum)

c)      Keputusan-keputusan Hakim (Yurisprudensi)

d)     Traktat (Treaty)

e)      Pendapat Sarjana hokum.

Hukum Menurut Bentuknya

  • Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan
  • Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditati seperti suatu peraturan perundang-undangan
  • Hukum Menurut Tempat Berlakunya
    • Hukum nasional, yaitu huku yang berlaku di suatu Negara
    • Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan dunia internasional
    • Hukum asing, yaitu hukum yang diberlakukan di negara lain
  • Hukum Menurut Sumbernya
    • Sumber hokum material, yaitu kesadaran hukum masyarakat atau sumber isi hukum yang menentukan agar sesuatu dapat disebut hokum dan mempunyai kekuatan mengikat
    • Sumber hokum formil, yaitu sumber hukum yang membentuk hukum, menentukan berlakunya hukum atau berkaitan dengan tata cara pembentukannya
  • Hukum Menurut Waktu Berlakunya
    • IUS CONSTITUTUM (hukum positif) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat  tertentu dalam wilayah tertentu
    • IUS CONSTITUENDUM, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang
  • Hukum Menurut Isinya
    • Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan
    • Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat perlengkapannya atau Negara dengan perorangan.
  • Hukum Menurut Cara Mempertahankannya
    • Hukum Formil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan memepertahankan hukum materil
    • Hukum Materil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan – kepentingan dan hubungan yang wujud perintah dan larangan – larangan
  • Hukum Menurut Sifatnya
    • Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak
    • Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak – pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian

Negara

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.

 

 

Negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu :

  1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
  2.  Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.

Sifat – sifat Negara

  1. Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
  2. Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
  3. Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.