Pada era informasi ini dikenal ada 4
(empat) hal yang merupakan isu utama yaitu Privacy, Accuracy, Property,
Accessibility (PAPA).
a. Privacy
Privasi yang dimaksud di sini adalah
Privasi dalam hal hak individu atau hak seseorang dalam mempertahankan
informasi yang bersifat pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yang tidak
berhak atau yang dirahasiakan.
Contohnya: Contoh isu mengenai privasi
sehubungan diterapkannya sistem informasi adalah pada kasus seorang manajer
pemasaran yang ingin mengamati email yang dimiliki bawahannya karena
diperkirakan mereka lebih banyak berhubungan denganemail pribadi daripada email
para pelanggan. Sekalipun manajer dengan kekuasaannya dapat melakukan hal itu,
tetapi ia telah melanggar privasi bawahannya.
b. Accuracy
Akurasi merupakan faktor yang paling utama
dalam sistem Informasi. Ketidakakurasian sebuah Informasi dapat menimbulkan hal
yang mengganggu, merugikan, dan bahkan membahayakan diri sendiri bahkan orang
lain. Informasi yang diberikan harus benar, tepat, akurat dan bertanggung jawab
karena apa yang diinformasikan bisa jadi merupakan bahan referensi dalam
membuat keputusan.
Contohnya: Sebuah kasus akibat kesalahan
penghapusan nomor keamanan social dialami oleh Edna Rismeller. Akibatnya, kartu
asuransinya tidak bisa digunakan dan bahkan pemerintah menarik kembali cek
pensiun sebesar $672 dari rekening banknya. Mengingat data dalam sistem
informasi menjadi bahan dalam pengambilan keputusan, keakurasiannya benar-benar
harus diperhatikan.
c. Property
Aspek property ini berhubungan dengan siapa
pemilik informasi, bagaimana harganya atau bagaimana kadar sebuah informasi itu
sangat diperlukan, bagaimana sebuah informasi itu mengalir, dan siapa saja yang
boleh mengakses.
Kepemilikan dan nilai informasi (hak cipta
intelektual). Hak cipta intelektual yang paling umum berkaitan dengan TI adalah
perangkat lunak. Penggandaan/pembajakan perangkat lunak adalah pelanggaran hak
cipta dan merupakan masalah besar bagi para vendor, termasuk juga karya
intelektual lainnya seperti musik dan film.
Contohnya: Di Indonesia marak sekali
pelanggaran property seperti pembajakan film-film dan juga barang-barang
branded terkenal dengan harga yang relative lebih murah.
d. Accesibillity
Berhubungan dengan informasi apa yang dapat
diperoleh orang seseorang atau organisasi, dan dalam kondisi seperti apa. Fokus
dari masalah akses adalah pada penyediaan akses untuk semua kalangan. Teknologi
informasi malah tidak menjadi halangan dalam melakukan pengaksesan terhadap
informasi bagi kelompok orang tertentu, tetapi justru untuk mendukung
pengaksesan untuk semua pihak.
Contohnya: Google, semua orang dapat bebas
untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan untuk kepentingannya.
Seandainya pekerjaan anda saat ini adalah
seorang database administrator pada perusahaan Internet Service Provider (ISP).
Kemudian anda diberi tugas mengamati trafik pengguna sehingga akan mengamati
akses melalui web log. Apakah Anda dibenarkan mereview akses data sehingga anda
mengetahui hal-hal yang dilakukan pengguna? Apa saja yang boleh anda lakukan
dan apa yang tidak boleh? Jelaskan mengapa demikian!
Sebagai seorang administrator kita
dibenarkan untuk mereview akses data karena itu sudah merupakan pekerjaan
tetapi kita harus paham tentang konsep privacy dan kita wajib professional
dalam menjalankannya. Yang dibolehkan mereview data tentang permasalahan yang
ada dalam jaringan yang kita kelola sehingga kita dapat mengetahui masalah dan
solusi agar pengguna tidak kecewa dengan layanan kita, yang tidak dibolehkan
mereview history dan password client pengguna ISP kita.
PELANGGARAN PRIVASI
Salah satu dampak negatif dari era
informasi adalah pelanggaran privasi. Pelanggaran privasi dapat diartikan
sebagai pembeberan informasi tanpa memperhatikan kode etik yang semestinya.
Salah satu contoh kasusnya adalah mempublikasikan dokumen elektronik
seperti gambar, video, tulisan, dll tanpa menggunakan aturan dan sopan santun
yang layak. Hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran privasi antara lain:
- Mengirim dan mendistribusikan dokumen yang bersifat pornografi,
menghina, mencemarkan nama baik, dll. Contohnya pernah terjadi pada Prita
Mulyasari yang menurut pihak tertentu telah mencemarkan nama baik karena
surat elektronik yang dibuat olehnya.
- Melakukan penyadapan informasi. Seperti halnya menyadap
transmisi data orang lain.
- Melakukan penggadaan tanpa ijin pihak yang berwenang. Bisa juga
disebut dengan hijacking. Hijacking merupakan kejahatan
melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Contoh yang sering terjadi
yaitu pembajakan perangkat lunak (Software Piracy).
- Melakukan pembobolan secara sengaja ke dalam sistem
komputer. Hal ini juga dikenal dengan istilah Unauthorized Access. Atau
bisa juga diartikan sebagai kejahatan yang terjadi ketika seseorang
memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak
sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan pemilik sistem jaringan komputer
yang dimasukinya. Jelas itu sangat melanggar privasi pihak yang
berkepentingan (pemilik sistem jaringan komputer). Contoh kejahatan ini adalah
probing dan port.
- Memanipulasi, mengubah atau menghilangkan informasi yang
sebenarnya. Misalnya data forgery atau kejahatan yang
dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang
ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau
lembaga yang memiliki situs berbasis web database. Contoh lainnya adalah Cyber
Espionage, Sabotage, dan Extortion. Cyber Espionage merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputernya.
Sabotage dan Extortion merupakan jenis kejahatan yang
dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap
suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung
dengan internet.
Pelanggaran privasi di era informsi
seperti hal-hal di atas tentu dapat merugikan orang/pihak terkait. Belum ada
aturan yang baku untuk menangani masalah tersebut. Walau ada juga
kasus-kasus berkaitan dengan itu yang telah dibawa ke meja hukum.
Kode etik dan etika profesi sangat diperlukan agar pelanggaran privasi tidak
lagi terjadi. Kesadaran individu tentang kode etiklah yang paling diharapkan
agar pihak-pihak terkait tak dirugikan.
0 comments:
Post a Comment